KEPGUB
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor SK 100.3.3.1-172 Tahun 2025
Pasal 5
(1) Perubahan Renja PD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, dijadikan salah satu dasar penyusunan
perubahan rencana kerja dan anggaran (RKA) PD.
(2) Perubahan Renja PD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, menjadi dasar penyusunan laporan evaluasi
hasil Renstra PD.
